Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan di Kantor? Ini Cara dan Syaratnya

Risdawati | Insertlive
Jumat, 29 Sep 2023 09:00 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan di Kantor? Ini Cara dan Syaratnya (Foto: BPJAMSOSTEK)
Jakarta, Insertlive -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu bingung untuk mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan, pasalnya mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui kantor.

Saat ini sudah banyak cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada tiga cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu: mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung melalui kantor, dan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui bank.

Namun, pada kesempatan kali ini hanya satu cara yang akan dibahas yaitu, cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa simak informasi berikut mengenai cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor.

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor

Berikut cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung di kantor, dengan adanya layanan ini tentunya dapat membantu bagi peserta yang kesulitan untuk memahami cara-cara lain.

Selain itu, cara ini juga cukup efektif, karena nantinya peserta bisa mengikuti petunjuk dari petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau langsung ke kantor:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.
3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif.
4. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto
6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

Selain harus pergi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini mengharuskan kamu untuk antre. Untuk itu, luangkan waktu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin agar waktu kamu tidak terbuang sia-sia.


Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP.
3. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
4. Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. NPWP (jika ada).
7. Foto diri terbaru (tampak depan).
8. Formulir pengajuan JHT, bisa diunduh dari website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
9. Surat keterangan sesuai kondisi peserta

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Itulah cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor atau secara offline, pastikan kamu melengkapi dokumen yang akan diajukan sebagai persyaratan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bisa membantu kamu.

(Risdawati/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER