Cara Hitung BPJSTK Bagi Pekerja Lewat Aplikasi

InsertLive | Insertlive
Kamis, 22 Aug 2024 20:30 WIB
bpjs Cara Hitung BPJSTK Bagi Pekerja Lewat Aplikasi/Foto: 20Detik
Jakarta, Insertlive -

BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program dari pemerintah yang menjamin para tenaga kerja dan perlindungan sosial pada seluruh pekerja di Indonesia.

BPJSTK ini dianggap sebagai 'tabungan' para pekerja yang bisa dicairkan bila seseorang telah berhenti bekerja.

Lantas bagaimana cara menghitung saldo BPJSTK melalui aplikasi Jamsostek Mobile alias JMO?

ADVERTISEMENT

Berikut InsertLive ulas lebih jauh soal BPJSTK.

Apa Itu BPJSTK?

BPJSTK merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tenaga Kerja.

Program kesehatan dari pemerintah yang menjamin para tenaga kerja dan perlindungan sosial pada seluruh pekerja di Indonesia ini adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Undang-undang yang mencantumkan soal BPJS ini tertuang dalam Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program BPJSTK

BPJSTK sendiri memiliki empat program utama yakni sebagai berikut:


1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)

Cara Hitung BPJSTK Lewat Aplikasi

BPJSTK sendiri bisa dihitung dan dilakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Berikut caranya:

1. Download aplikasi JMO

2. Login menggunakan alamat e-mail dan password yang digunakan mendaftar BPJSTK

3. Klik pada Jaminan Hari Tua lalu pilih cek saldo

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER