Begini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota tanpa Ganti KTP

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 16 Aug 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Begini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota tanpa Ganti KTP / Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta, Insertlive -

Perubahan fasilitas kesehatan seorang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat pindah domisili ke luar kota, sebenarnya sangat mudah dilakukan

Hal tersebut bisa diakses secara online lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Namun, bagaimana cara mengubah faskes BPJS kesehatan jika pindah domisili ke luar kota tanpa harus mengganti KTP dan KK? Berikut informasi lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Mengubah Faskes Kesehatan Saat Pindah Luar Kota Tanpa Ganti KTP

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang peserta BPJS ketika mengubah faskes diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Peseta tersebut harus menetap di daerah yang baru dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Seorang peserta yang dalam penugasan dinas atau pelatihan dengan jangka waktu kurang dari tiga bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.

Usai memahami syarat-syaratnya, berikut ini adalah cara untuk mengubah faskes melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Buka aplikasi dan klik 'Menu Lainnya'
  3. Lanjut dengan pilih menu 'Perubahan Data Peserta'
  4. Klik 'Peserta yang akan dipindah faskesnya'
  5. Pilih 'Fasilitas Kesehatan Tingkat I'
  6. Centang 'Perubahan Satu Keluarga' jika dalam satu KK
  7. Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP
  8. Klik 'Simpan'
  9. Klik 'Setuju'
  10. Masukkan PIN
  11. Lakukan verifikasi
  12. FKTP berhasil diubah dan bisa digunakan sejak tanggal satu di bulan berikutnya.
(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER