Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Batas Wilayah Jakarta
agn |
Insertlive
Jakarta
-
Loading ...
Kota Jakarta sudah bukan lagi menjadi ibu kota.
Nama Jakarta pun berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Perubahan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada undang-undang itu juga membahas tentang batas wilayah Jakarta yang diatur pada Pasal 5 Ayat 1. Berikut isinya.
Advertisement
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
Sementara itu, Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024.
Hal itu merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah lebih dari 73 tahun memiliki status tersebut.
(agn/fik)