Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Batas Wilayah Jakarta

Jakarta, Insertlive -
(agn/fik)
Kota Jakarta sudah bukan lagi menjadi ibu kota.
Nama Jakarta pun berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Perubahan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada undang-undang itu juga membahas tentang batas wilayah Jakarta yang diatur pada Pasal 5 Ayat 1. Berikut isinya.
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten
Sementara itu, Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024.
Hal itu merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah lebih dari 73 tahun memiliki status tersebut.
(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Bukan Lagi Jadi Ibu Kota Negara Indonesia, Apa Status Jakarta Kini?
Jumat, 08 Mar 2024 10:00 WIB
Tempat Hiburan Mewah dan Berkelas ala Phoenix Club
Kamis, 21 Dec 2023 15:02 WIB
Jejak Pengusaha Yahudi di Indonesia, Pernah Sumpah Serapah Ingin Kuasai Jakarta
Rabu, 22 Nov 2023 20:15 WIB
Menanti Hujan Bilas Polusi Udara Jakarta
Senin, 14 Aug 2023 15:15 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER