Bukan Lagi Jadi Ibu Kota Negara Indonesia, Apa Status Jakarta Kini?

Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024.
Hal itu merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah lebih dari 73 tahun memiliki status tersebut.
Pada 17 Agustus 1950, Jakarta kembali terpilih sebagai Ibu Kota Republik Indonesia secara de facto.
Hal itu sesuai dengan keluarnya Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Lalu apa status Jakarta sekarang setelah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara pada 15 Februari lalu?
Status Jakarta Kini
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Dhanti Purwono Jakarta kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Status Ibu Kota Negara Jakarta akan resmi dicabut setelah ibu kota sudah benar-benar pindah ke Nusantara dan keputusan presiden atau keppres terbit.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ucap Dini melansir detikcom.
"Kapan persisnya keppres akan terbit bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Dini menambahkan Nusantara akan resmi berstatus sebagai ibu kota setelah keppres dikeluarkan. Setelah itu, Jakarta secara otomatis sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.
(agn)TERKAIT