Meninggal Saat Ramadan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya Menurut MUI

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim di akhir bulan Ramadan.
Zakat tersebut adalah sebagai santunan kepada orang-orang miskin dan pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Zakat ini dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri.
Golongan yang Mendapat Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hukum Zakat Orang Meninggal di Bulan Ramadan
Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al Ghafiqi, mengatakan bahwa permasalahan zakat orang yang meninggal di bulan Ramadan dapat dijawab dengan pemahaman kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i.
Disebutkan bahwa orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan tak lagi diwajibkan membayar zakat fitrah.
Jika seseorang tersebut telah membayar zakat fitrah sebelum meninggal dunia, maka ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pahala yang didapat berasal dari sedekah, bukan zakat fitrah.
"Orang yang meninggal di bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya ketika masih hidup, maka ia tetap mendapatkan pahala dari pemberiannya itu, tapi statusnya sedekah, bukan zakat fitrah," ungkap Wahyul.
Seseorang wajib membayar zakat fitrah jika bertemu dengan dua waktu, yaitu akhir Ramadan dan awal bulan Syawal.
Kedua waktu tersebut adalah waktu wajib menunaikan zakat fitrah.
Namun, kewajiban menjadi gugur jika seseorang tidak menemui kedua waktu tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sebuah kitab, yang berbunyi:
"Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Tata Cara Itikaf di Masjid Saat Bulan Ramadan yang Benar dalam Islam
Senin, 01 Apr 2024 19:00 WIB
Doa Malam Lailatul Qadar yang Rasulullah Ajarkan kepada Aisyah
Senin, 01 Apr 2024 18:00 WIB
5 Dosa Sepele yang Dapat Menghapus Pahala Puasa Ramadan
Senin, 11 Mar 2024 21:00 WIB
Jenis-jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Kamis, 09 Mar 2023 19:00 WIBTERKAIT