Jenis-jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Setiap jenis zakat dalam Islam wajib dibayarkan oleh para umat Islam. Namun, jenis-jenis zakat dalam Islam memiliki ketentuan tersendiri yang menjadi syarat membayar zakat tersebut.
Perintah untuk membayar jenis-jenis zakat terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah Swt. berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Baca Juga : Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan
|
Berikut ini adalah rangkuman InsertLive tentang jenis-jenis zakat dalam Islam dan waktu yang tepat untuk membayarnya.
Jenis-jenis Zakat dalam Islam
Jenis-jenis zakat dalam Islam dibedakan oleh syarat atau suatu ketentuan yang menyebabkan seseorang wajib membayar suatu zakat tersebut. Secara umum, jenis zakat dalam Islam terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah.
Jenis-jenis Zakat Mal
Zakat mal atau zakat penghasilan adalah jenis zakat dalam Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim apabila telah mencapai nisab dan haul.
Nisab artinya adalah minimum harta yang masuk ke dalam kategori wajib zakat.
Sedangkan haul artinya adalah masa kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab tersebut sudah berlangsung selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.
Agar dapat menyerahkan jenis zakat penghasilan, umat Muslim yang telah mencapai nisab dan haul tersebut diharuskan mengetahui cara menghitung zakat penghasilan yang benar menurut Islam.
Cara hitung zakat penghasilan dalam Islam di Indonesia sendiri sudah disebutkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Hal pertama yang perlu kita ketahui untuk menerapkan cara hitung jenis zakat penghasilan yang benar dalam Islam adalah dengan mengetahui jenis harta apa saja yang dapat dikenakan jenis zakat penghasilan.
Mengutip dari detikcom, Syaikh Yusuf Al Qardhawi menyebutkan beberapa harta yang termasuk ke dalam jenis zakat mal dalam kitab Fiqhuz-Zakah. Berikut sembilan harta yang wajib dikenakan zakat mal:
- Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Aset perdagangan;
- Hewan ternak;
- Hasil pertanian;
- Hasil olahan tanaman dan hewan;
- Hasil tambang dan tangkapan laut;
- Hasil penyewaan aset;
- Hasil jasa profesi;
- Hasil saham dan obligasi.
![]() |
Hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Berikut beberapa jenis harta yang diwajibkan untuk dikenakan ke dalam jenis zakat mal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan;
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan;
- Perindustrian;
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz atau barang temuan.
Setelah mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dikenakan zakat penghasilan, saat kita mempelajari cara hitung zakat penghasilan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan dalam menerapkan tata cara hitung zakat penghasilan:
- Umat Muslim yang wajib mengeluarkan jenis zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp5.240.000 per bulan. (Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017).
- Umat Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul, harta secara keseluruhan yang dibayarkan atas hartanya sebesar 2,5 persen.
- Jenis Zakat Rikaz yang wajib dibayarkan sebesar 1/5 atau 20persen.
- Dalam cara hitung jenis zakat mal berupa emas, standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram adalah Rp938.099. (Menurut Ketetapan BAZNAS yang terbaru)
- Dalam cara hitung jenis zakat mal pendapatan dan jasa, standar zakat yang dibayarkan sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. (SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021).
Jenis-jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim ketika memasuki bulan Ramadan. Jenis zakat yang satu ini dibayarkan saat menjelang Idulfitri.
Jenis zakat fitrah yang bisa dikeluarkan oleh umat Muslim antara lain beras, gandum, dan lain sebagainya, sesuai dengan ketentuan tiap-tiap daerah. Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai dengan besaran beras yang diberikan.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah merujuk pada sabda Rasulullah saw. sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat," (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat
Masing-masing pembayaran jenis zakat dalam Islam memiliki waktunya sendiri. Waktu yang tepat untuk membayar jenis zakat mal atau zakat penghasilan adalah setelah mencapai haul. Singkatnya, zakat mal dapat dibayarkan kapan pun asal telah mencapai haul. Zakat mal bahkan juga bisa dibayarkan oleh orang yang telah meninggal sekalipun, tetapi diwakilkan oleh ahli warisnya.
Sementara itu, waktu terbaik untuk membayar jenis zakat fitrah adalah bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Itu dia penjelasan jenis-jenis zakat dalam Islam dan waktu yang tepat untuk membayarnya, semoga bermanfaat.
(Nabila Sahma/and)
90 Ucapan untuk Orang Sakit yang Islami dalam Bahasa Arab
Kamis, 09 Mar 2023 15:30 WIB
Tata Cara Sholat Tasbih dalam Islam
Minggu, 08 Jan 2023 21:30 WIB
Bacaan Sholawat Fatih dalam Arab, Latin, dan Hikmah Membacanya
Kamis, 05 Jan 2023 15:15 WIB
Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan
Kamis, 15 Dec 2022 13:45 WIBTERKAIT