Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan

Nabila Sahma | Insertlive
Kamis, 15 Dec 2022 13:45 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background. Cara Mudah Hitung Zakat Penghasilan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta, Insertlive -

Mungkin di antara kita masih ada yang kebingungan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang benar sesuai dengan tuntunan Islam.

Penting bagi umat Islam untuk mengetahui bagaimana cara hitung zakat penghasilan. Ketika sudah memenuhi syarat dan nisab, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Kewajiban untuk mengerjakan zakat penghasilan sudah tertuang dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ -

Artinya: "Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah: 110)

Yuk, simak cara hitung zakat penghasilan yang dapat kita lakukan dengan mudah.

Apa Itu Zakat Penghasilan

Sebelum kita bahas tentang cara hitung zakat penghasilan, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan atau zakat mal adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab artinya adalah minimum harta yang masuk ke dalam kategori wajib zakat.


Sedangkan haul artinya adalah masa kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab tersebut telah berlangsung selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

Agar dapat menyerahkan zakat penghasilan, umat Muslim yang telah mencapai nisab dan haul tersebut diharuskan mengetahui cara menghitung zakat penghasilan yang benar menurut Islam.

Concept of zakat in Islam religion. Top view of money, rice, prayer beads beads and Quran on wooden background with copy space.Concept of zakat in Islam religion. Top view of money, rice, prayer beads beads and Quran on wooden background with copy space./ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli

Cara Hitung Zakat Penghasilan yang Benar dalam Islam

Cara hitung zakat penghasilan dalam Islam di Indonesia sendiri sudah disebutkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Hal pertama yang perlu kita ketahui untuk menerapkan cara hitung zakat penghasilan yang benar dalam Islam adalah dengan mengetahui jenis harta apa saja yang dapat dikenakan zakat penghasilan.

Mengutip dari detikcom, Syaikh Yusuf Al Qardhawi menyebutkan beberapa harta yang wajib dikenakan zakat mal dalam kitab Fiqh uz-Zakah. Berikut sembilan harta yang wajib dikenakan zakat mal:

  1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Aset perdagangan;
  3. Hewan ternak;
  4. Hasil pertanian;
  5. Hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Hasil penyewaan aset;
  8. Hasil jasa profesi;
  9. Hasil saham dan obligasi.

Lalu, hal serupa juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Berikut beberapa jenis harta yang diwajibkan untuk dikenakan zakat mal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan;
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan;
  6. Pertambangan;
  7. Perindustrian;
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz atau barang temuan.

Setelah mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dikenakan zakat penghasilan, saat kita mempelajari cara hitung zakat penghasilan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan dalam menerapkan tata cara hitung zakat penghasilan:

  1. Umat Muslim yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp5.240.000 per bulan. (Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017).
  2. Umat Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul, harta secara keseluruhan yang dibayarkan atas hartanya sebesar 2,5 persen.
  3. Zakat rikaz yang wajib dibayarkan sebesar 1/5 atau 20 persen.
  4. Dalam cara hitung zakat penghasilan berupa emas, standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram adalah Rp938.099. (Menurut Ketetapan BAZNAS yang terbaru).
  5. Dalam cara hitung zakat penghasilan pendapatan dan jasa, standar zakat yang dibayarkan sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. (SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021).

Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background./ Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli

Nah, simak cara hitung zakat penghasilan selengkapnya menurut jenis harta yang dimiliki berikut.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Uang

- Zakat uang wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

- Jika uang yang dimiliki melebihi nisab (nilainya lebih dari 85 gram emas), zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen dari uang yang dimiliki.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Emas

- Zakat emas wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab 85 gram.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

- Jika emas yang dimiliki melebihi nisab (nilainya lebih dari 85 gram emas), zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen dari nilai emas yang dimiliki.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Perak

- Zakat perak wajib dibayarkan jika telah mencapai 595 gram.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

- Jika perak yang dimiliki melebihi nisab (nilainya lebih dari 85 gram), zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen dari nilai perak yang dimiliki.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Logam Mulia Lainnya

- Zakat logam mulia lainnya wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

- Jika uang yang dimiliki melebihi nisab (nilainya lebih dari 85 gram emas), zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen dari nilai logam mulia lainnya yang dimiliki.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Surat Berharga

- Zakat surat berharga wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

- Jika nilai surat berharga yang dimiliki melebihi nisab (nilainya lebih dari 85 gram emas), zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen dari nilai surat berharga yang dimiliki.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Perniagaan

- Zakat uang wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

  • Cara Hitung Zakat Penghasilan Berupa Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan.

- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan wajib dibayarkan jika telah mencapai nisab 635 kg gabah.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

- Jika nilai hasil panen melebihi nisab, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

  • Cara Hitung Zakat Peternakan dan Perikanan

- Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum.

- Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka dikategorikan sebagai zakat perniagaan.

- Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai 85 gram emas.

- Zakat yang dibayarkan sebesar 2,5 persen.

  • Cara Hitung Zakat Pertambangan

- Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram emas.

- Kadar zakat pertambangan sebesar 2,5 persen.

- Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang.

  • Cara Hitung Zakat Perindustrian

- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas.

- Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah.

- Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5 persen.

  • Cara Hitung Zakat Pendapatan dan Jasa

- Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras.

- Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen.

  • Cara Hitung Zakat Rikaz

- Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab.

- Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20 persen.

Islamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark backgroundIslamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark background/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Avid Photographer. Travel the wo

Contoh Cara Hitung Zakat Penghasilan

Agar tidak bingung dan dapat lebih mudah dalam menghitung zakat penghasilan, yuk, simak contoh cara hitung zakat penghasilan berikut.

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan -> Rp5.240.000 (jumlah gaji tersebut sudah berlangsung selama 12 bulan) x 2,5%

Jika gaji dari pekerjaanmu sebesar Rp6.000.000 per bulan dan pekerjaanmu sudah berlangsung selama 12 bulan, kamu wajib dikenakan zakat penghasilan.

Berikut cara hitungnya:

Rp6.000.000 x 2,5% = Rp150.000 per bulan

Atau sebesar Rp1.800.000 per tahun (Rp150.000 x 12 bulan)

Berikut adalah cara hitung zakat penghasilan berupa emas:

Jika kamu sudah memiliki tabungan emas sebanyak 100 gram (lebih dari 85 gram emas), maka kamu sudah diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan sebanyak 2,5 persen. Berikut cara hitungnya:

2,5% x 100 gram = 2,5 gram

Asumsi harga 1 gram emas hari ini adalah sebesar Rp1.013.000, jadi zakat yang wajib kamu bayarkan adalah Rp2.532.500.

8 Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60 telah disebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Berikut bunyi ayatnya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At Taubah: 60).

Melalui potongan ayat surah At Taubah tersebut, kita dapat mengetahui cara pembayaran zakat penghasilan kemana saja dapat disalurkan. Berikut 8 cara pembayaran zakat penghasilan:

  1. Fakir: Kepada orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal atau rumah, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Kepada orang yang memiliki harta dan tempat tinggal, tapi masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Kepada orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Kepada orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Hal ini terdapat di zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum dan uang zakat bisa diperuntukkan guna menebus atau memerdekakan para budak dan hamba sahaya yang masih tersiksa..
  6. Gharimin: Kepada orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah: Kepada mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti orang yang melakukan kegiatan dakwah, dalam pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Kepada musafir atau orang yang kehabisan bekal dan biaya dalam perjalanan untuk kembali pulang.

Berikut informasi selengkapnya tentang cara hitung zakat penghasilan, semoga kita dapat menerapkan cara hitung zakat penghasilan dengan baik. Semoga bermanfaat.

(nsl/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER