Alamat Berubah, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Finalia Kodrati & Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 15 Jan 2024 15:00 WIB
Pekerja melakukan pengisian logistik pemilu kedalam kotak suara di gudang logistik Pemilu 2024 Kota Tangerang Selatan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024). Alamat KTP Berubah, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta, Insertlive -

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Jika Anda ingin tahu cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, begini langkahnyya.

Banyak di antara kita memang tidak bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP. Bisa karena ada kerjaan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.

Tak perlu khawatir. Anda tetap bisa mengikuti pesta demokrasi dengan menyalurkan suara di Pemilu 2024. Namun, tidak selengkap di TPS yang sesuai alamat KTP.

ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 15 Januari 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 7 Februari 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam.

Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

KPU menyediakan tiga tempat untuk melakukan pengurusan pindah TPS Pemilu 2024. Di mana saja?

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
  • Pengurusan pindah TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal maupun domisili saat ini.

Tata Cara Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke tempat pengurusan

  • Anda bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.

2. Membawa bukti pendukung alasan pindah TPS, contohnya:

  • Surat keterangan rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba dan di cap basah.
  • Surat keterangan belajar dari kampus/sekolah/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dicap basah.
  • Fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK (Kartu Keluarga) terbaru bagi yang beralasan karena pindah domisili.
  • Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana.
  • Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  • Surat keterangan pendamping dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
  • Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan.
  • Surat tugas ditandatangani oleh instansi/perusahaan dan di cap basah.
  • Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah.
  • Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.

3. Membawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan

  • Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah TPS

  • Bawa dan tunjukkan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.
(yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER