3 Sunnah yang Harus Diperhatikan Sebelum Qurban Menurut Hadis

NAP | Insertlive
Senin, 26 Jun 2023 18:45 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta, Insertlive -

Berqurban merupakan salah satu amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Muslim. Hal ini agar ibadah qurban bisa menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Namun perlu diketahui, hukum berqurban adalah sunnah muakkad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib) bagi yang sudah memiliki penghasilan materiel.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis dari Al Baihaqiy, diceritakan bahwa sahabat Nabi Muhammad saw. dan Umar Bin Khattab tidak berqurban dalam satu atau dua tahun, karena khawatir orang-orang mengira hal tersebut adalah wajib.

ADVERTISEMENT

Adapun beberapa syarat-syarat sunnah sebelum berqurban bagi yang hendak melaksanakannya sesuai dengan hadis dari sejumlah sumber di antaranya seperti berikut ini:

1. Berqurbanlah jika Memiliki Keluasan Rezeki dari Allah Swt.

Dalam Islam, berqurban masuk ke dalam sunnah muakkad yang artinya dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib) bagi yang sudah memiliki penghasilan materiel.

Selain itu, berqurban juga bertujuan untuk memberikan rezeki terhadap fakir miskin. H. Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, hewan yang baik untuk disembelih saat Idul Adha ialah hewan yang memiliki banyak dagingnya.

Karena tujuan akhirnya agar fakir miskin dapat memperoleh daging qurban yang banyak, maka berqurban lebih diutamakan untuk umat Muslim yang mampu dalam hal materiel.

Pasar Hewan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jumat (23/6/2023).Pasar Hewan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jumat (23/6/2023)./ Foto: Eko Susanto/detikJateng

2. Tidak Memotong Kuku dan Rambut

Melansir dari buku milik Wahyu Dwi Prastyo berjudul Panduan Ringkas Ibadah Qurban, tidak disarankan bagi yang hendak melaksanakan ibadah qurban untuk memotong rambut dan kuku ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah.


Hal ini juga ditegaskan dari sebuah hadis kepada Ibnu Abu Umar Al Makki terhadap Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berqurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadis ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya." (HR. Muslim No. 3653)

Adapun sunnah bagi yang berqurban lebih dari satu hewan, diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku setelah disembelihnya hewan pertama.

Namun, sunnah ini hanya berlaku bagi yang memang berqurban saja, tidak berlaku bagi anggota keluarga lainnya.

3. Menyembelih Hewan Qurbannya Sendiri

Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk menyembelih hewannya sendiri. Hal ini dijelaskan pada dalil sebagai berikut.

Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berqurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikit pun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadis ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya." (HR. Muslim No. 3653)

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER