Cara Menikah Beda Kewarganegaraan

Menikah beda kewarganegaraan merupakan hal yang mungkin untuk dilakukan di Indonesia. Kamu yang ingin menikah beda kewarganegaraan harus mengetahui informasi lebih lanjut tentang proses menikah beda kewarganegaraan di Indonesia.
Ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk menikah beda kewarganegaraan. Yuk, simak info selengkapnya rangkuman InsertLive tentang menikah beda kewarganegaraan berikut.
Syarat Menikah Beda Kewarganegaraan
Syarat menikah beda kewarganegaraan kurang lebih sama dengan persyaratan menikah pada umumnya. Hal yang mengatur tentang menikah beda kewarganegaraan telah tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Persyaratan untuk menikah beda kewarganegaraan adalah harus berusia minimal 19 tahun. Selain itu, mengikuti persyaratan menikah pada umumnya, syarat untuk menikah beda kewarganegaraan adalah harus beragama.
Cara Menikah Beda Kewarganegaraan
Cara menikah beda kewarganegaraan meliputi telah berusia 19 tahun dan telah melewati serangkaian proses yang menjadi kelengkapan persyaratan menikah. Berikut ini adalah cara menikah beda kewarganegaraan selengkapnya.
- Sudah berusia minimal 19 tahun.
- Memastikan WNA sudah beragama dengan kelengkapan dokumen.
- Jika WNA belum memiliki agama, maka diwajibkan untuk menganut agama yang sesuai dengan keyakinannya dan sesuai dengan agama yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia.
- Membuat surat keterangan resmi terkait tempat tinggal WNA.
- Mengurus dokumen menikah beda kewarganegaraan di kedutaan asing dan kantor imigrasi.
- Melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan menikah beda kewarganegaraan.
- Memastikan seluruh dokumen sudah dilengkapi oleh WNA dan WNI.
- Menyerahkan dokumen untuk menikah beda kewarganegaraan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah delapan cara menikah beda kewarganegaraan di atas sudah terpenuhi, maka pasangan boleh melangsungkan pernikahan di KUA atau di mana pun mengikuti aturan undang-undang.
![]() |
Persyaratan Menikah dengan WNA di Luar Negeri
Persyaratan menikah beda kewarganegaraan meliputi beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti Certificate of No Impediment (CNI), paspor, dan lain-lain.
Namun, ketika ingin mendapatkan CNI yang merupakan dokumen untuk menikah beda kewarganegaraan juga membutuhkan beberapa dokumen lain. Beberapa dokumen kebutuhan pelengkap untuk mendapatkan CNI ini kemudian diserahkan ke kedutaan besar asing.
Persyaratan menikah beda kewarganegaraan juga tak jauh beda dengan persyaratan pernikahan pada umumnya. Untuk dapat menikah beda kewarganegaraan juga membutuhkan KTP, akta, pas foto, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah persyaratan menikah beda kewarganegaraan yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan mengutip dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
- CNI (Certificate of No Impediment), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
- Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
- Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.
Untuk menikah beda kewarganegaraan, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah CNI. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan CNI untuk menikah beda kewarganegaraan.
- Akta kelahiran terbaru (asli).
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili.
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Setelah dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA di atas, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi oleh WNI untuk menikah beda kewarganegaraan. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Data orang tua calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Buku nikah orangtua.
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
- Prenup (perjanjian pra nikah).
![]() |
WNI yang ingin menikah beda kewarganegaraan juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dari kedutaan asing, berikut di antaranya:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
- Fotokopi prenup (jika ada).
Demikian informasi selengkapnya tentang cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah beda kewarganegaraan. Semoga tulisan in bermanfaat.
(Nabila Sahma/and)
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Gita Sinaga Rahasiakan Sosok Pacar, Tak Buru-buru Melenggang ke Pernikahan
Senin, 30 Jun 2025 21:30 WIB
Sosok Pengantin Wanita Gunawan Dwi Cahyo Disorot, Mirip dengan Okie Agustina?
Senin, 30 Jun 2025 15:00 WIB
Cerita Mikha Tambayong Hadapi Perbedaan Deva Mahenra Setelah Menikah
Senin, 30 Jun 2025 14:00 WIBTERKAIT