Hukum Nyawer Penyanyi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Pada artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana hukum nyawer dalam Islam. Nyawer atau memberikan uang kepada penyanyi sudah menjadi budaya atau kebiasaan yang menjamur di Indonesia.
Di acara musik dangdut, misalnya, tak jarang kita melihat budaya nyawer ini dilakukan oleh banyak orang yang antusias dengan acara musik tersebut.
Pro dan kontra sering kali bermunculan mengenai hukum nyawer yang sudah menjadi budaya tersendiri di Indonesia. Namun, kita bisa melihat diperbolehkan atau tidaknya hukum nyawer ini melalui pandangan Islam.
Islam sendiri telah mengatur hukum nyawer yang diungkap oleh beberapa ulama. Yuk, kita simak penjelasan selengkapnya.
![]() |
Pengertian Nyawer
Sebelum kita membahas hukum nyawer secara lebih mendalam, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan nyawer itu sendiri.
Menurut sebuah studi literatur yang diunggah pada laman jurnal Kemendikbud, nyawer atau sawer sebenarnya merupakan budaya Sunda, yaitu memberikan atau melemparkan uang, beras, atau sebagainya kepada sang pengantin. Kegiatan sawer-menyawer ini biasanya dilakukan di dalam tata cara pernikahan yang menganut adat Sunda.
Namun, budaya nyawer ini mulai diterapkan pada acara-acara lain dengan cara memberikan hadiah apa pun yang bernilai kepada seseorang yang menyuguhkan penampilan seperti penyanyi. Nyawer pada saat ini bukan hanya dilakukan di upacara pernikahan saja, melainkan sudah meluas di setiap acara musik pernikahan atau acara musik lainnya.
Hukum Nyawer Penyanyi dalam Islam
Nah, kalau bagaimanakah hukum nyawer dalam Islam?
Hukum nyawer dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus mengikuti ketentuan atau aturan tertentu dalam Islam. Hukum nyawer haram jika melibatkan pencampuran lelaki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa adab yang baik.
Hukum nyawer ini dijelaskan oleh Buya Yahya yang videonya diunggah dalam akun YouTube Al Bahjah.
"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus, tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan hukum nyawer ini lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa hukum nyawer yang diharamkan adalah nyawer yang membahayakan orang lain.
"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan, maka haram jadinya; dua, menjadikan orang hantam-hantaman; ketiga, sawernya membahayakan, misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya lebih lanjut.
![]() |
Hukum Dibolehkan Nyawer Penyanyi dalam Islam
Melihat pernyataan Buya Yahya tentang hukum nyawer dalam Islam, hukum nyawer yang diperbolehkan dalam Islam adalah nyawer dengan maksud yang baik.
Hukum nyawer penyanyi yang diperbolehkan dalam Islam adalah dengan niat untuk bersedekah dan memberikan hadiah yang bermanfaat. Memberikan uang atau barang apa pun dengan maksud untuk mengapresiasi penyanyi yang menyuguhkan penampilan termasuk ke dalam hukum nyawer yang diperbolehkan oleh Islam.
Selain itu, hukum nyawer yang diperbolehkan dalam Islam adalah nyawer yang dilakukan dengan adab baik. Memberikan apresiasi berupa uang atau apa pun harus dilakukan dengan etika yang baik.
Hukum Diharamkan Nyawer Penyanyi dalam Islam
Hukum nyawer dalam Islam ini benar-benar harus diperhatikan. Karena, jika salah maksud dan caranya akan menjadi hukum nyawer yang diharamkan oleh Islam.
Hukum nyawer yang diharamkan oleh Islam adalah nyawer yang dilakukan dengan melibatkan pencampuran antara wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika terjadi kontak antara laki-laki dan perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam ketika melakukan nyawer, maka hukum nyawer yang dilakukan adalah haram.
Hukum nyawer yang diharamkan oleh Islam selanjutnya adalah nyawer yang dilakukan dengan adab dan etika yang buruk. Misalnya nyawer dengan tindakan yang tidak sopan, seperti memasukkan uang sendiri ke saku penyanyi dan menyentuh-nyentuh penyanyi.
Hukum nyawer penyanyi yang dilakukan dengan niat tidak baik juga merupakan hukum nyawer penyanyi yang diharamkan dalam Islam.
Baca Juga : Doa agar Mudah Rezeki dan Lancar Segala Urusan |
Telah InsertLive rangkum hukum nyawer penyanyi dalam Islam, semoga tulisan berkenaan dengan penjelasan hukum nyawer dalam Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
(Nabila Sahma/and)
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT