Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Aturan Pembagian yang Perlu Dipahami

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 20 Jan 2026 11:00 WIB
Ilustrasi uang Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Aturan Pembagian yang Perlu Dipahami/Foto: Photo by Alexander Grey on Unsplash
Jakarta, Insertlive -

Hukum ahli waris dalam Islam (Faraid) merupakan hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan pewaris secara adil berdasarkan ketetapan Al-Qur'an.

Pembagian harta peninggalan ini dilakukan agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan proporsional. Siapa saja yang menerima hak waris ini juga telah diatur dalam hukum ini dan terbagi dalam beberapa golongan.

Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris

Hukum ahli waris merujuk pada Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176 yang mengatur siapa saja yang menerima dan bagaimana proses pembagiannya agar adil.

ADVERTISEMENT

Dalam Surat An-Nisa' Ayat 7, ayat ini menegaskan bahwa warisan bukan hanya milik laki-laki, melainkan hak kedua belah pihak:

لِّلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

Sedangkan Surat An-Nisa Ayat 11 menjelaskan pembagian untuk anak dan orang tua:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّه الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ ...


Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta) itu. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam..."

Lalu, Surat An-Nisa Ayat 12 mengatur bagian bagi suami atau istri yang ditinggalkan:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ... وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ...

Artinya: "Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya... Dan bagi para istri mendapat seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..."

Surat An-Nisa' ayat 176 adalah ayat terakhir dalam surah tersebut. Ayat ini sering disebut sebagai Ayat al-Kalalah, yaitu kondisi di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan tanpa meninggalkan keturunan.

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya. Dan jika mereka (ahli waris itu) terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu'.

Golongan yang Termasuk Ahli Waris dan Pembagiannya

Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan hubungan darah maupun perkawinan.

Secara total, terdapat 25 golongan ahli waris, yakni 15 laki-laki dan 10 perempuan.

Berikut adalah pembagian ahli waris yang paling utama dan sering ditemui:

1. Ahli Waris Utama (Pasti Mendapat Bagian)

Ada lima orang yang tidak pernah terhijab (terhalang) oleh ahli waris lain. Jika mereka ada, mereka pasti mendapatkan bagian:

  1. Suami atau istri
  2. Ayah kandung
  3. Ibu kandung
  4. Anak laki-laki
  5. Anak perempuan

2. Ahli Waris Ashabah (Tidak Pasti Mendapat Bagian)

Kelompok ini baru akan mendapatkan warisan jika ahli waris utama tertentu tidak ada, atau mereka mendapatkan sisa jika ahli waris utama sudah mengambil bagiannya.

A. Jalur Keturunan (Ke Bawah)

  • Cucu Laki-laki (dari anak laki-laki)
  • Cucu Perempuan (dari anak laki-laki)

B. Jalur Leluhur (Ke Atas)

  1. Kakek (Ayah dari Ayah)
  2. Nenek (Ibu dari Ayah dan Ibu dari Ibu).

C. Jalur Saudara (Sampingan)

  1. Saudara Laki-laki & Perempuan Kandung
  2. Saudara Laki-laki & Perempuan Seayah
  3. Saudara Laki-laki & Perempuan Seibu
  4. Keponakan Laki-laki (Anak dari saudara laki-laki kandung/seayah).

D. Jalur Paman (Lebih Jauh)

  1. Paman Kandung / Seayah (Saudara ayah)
  2. Sepupu Laki-laki (Anak laki-laki dari paman)

Contoh Sistem Penghalangan (Hijab):

  • Jika ada Anak Laki-laki, maka semua Saudara (kandung, seayah, seibu) dan Paman tidak mendapatkan warisan sama sekali.
  • Jika ada Ayah, maka Kakek tidak mendapatkan warisan.
  • Jika ada Anak Laki-laki, maka Cucu tidak mendapatkan warisan.

Cara pembagian waris dalam Islam sangat bergantung pada siapa saja ahli waris yang ditinggalkan.

Secara umum, ada dua langkah utama dalam pembagian harta, yaitu memberikan bagian pasti (Dzawil Furud) terlebih dahulu, kemudian sisanya diberikan kepada penerima sisa (Ashabah).

Berikut adalah besaran bagian masing-masing ahli waris:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian.
  4. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
(dia)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER