Niat dan Tata Cara Puasa Nazar dalam Islam

Nabila Sahma | Insertlive
Jumat, 06 Jan 2023 16:05 WIB
Hijab women and a man pray together before meals, a fast breaking meal served on a table in backyard Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta, Insertlive -

Puasa nazar dapat dijalankan oleh umat Muslim untuk memenuhi janjinya akan sesuatu. Puasa nazar merupakan puasa sunnah yang tidak wajib untuk dijalankan, tetapi bisa menjadi wajib jika seorang Muslim telah mengucap akan menjalankannya.

Berikut ini akan InsertLive rangkum tata cara puasa nazar dalam Islam.

Mengenal Istilah Nazar dalam Islam

Nazar dalam Islam berarti 'janji' atau dalam istilah berarti bersumpah untuk melakukan suatu hal. Setelah berucap nazar, seseorang wajib menjalankan ucapannya tersebut sesuai dengan janjinya.

ADVERTISEMENT

Contohnya adalah ucapan, "Jika saya ... maka saya akan menjalankan puasa nazar". Jika sudah mengucap hal tersebut, maka wajib hukumnya untuk menjalankan puasa nazar.

Namun, nazar tidak sah jika hal yang dijanjikan berkaitan dengan kewajibannya sebagai umat Muslim. Misalnya ucapan seperti, "Jika saya ..., maka saya akan menjalankan sholat 5 waktu tepat pada waktunya".

Hal tersebut tidak sah disebutkan sebagai nazar karena sholat 5 waktu tepat pada waktunya adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Niat Puasa Nazar yang Benar

Bacaan niat puasa nazar yang benar adalah "Nawaitu shauman nadzri lillahi ta'ala".

Berikut ini adalah bacaan niat puasa nazar lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan artinya.


نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Arab-Latin: Nawaitu shauman nadzri lillahi ta'ala

Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala.

Setelah membaca niat, Anda dapat melaksanakan puasa seperti pada umumnya selama satu hari, hingga memasuki waktu Magrib sebagai tanda berbuka puasa.

Niat puasa nazar ini dibaca pada malam hari atau saat memasuki waktu subuh sebelum menjalankan puasa nazar.

beautiful muslim woman open her palm and pray before eatingbeautiful muslim woman open her palm and pray before eating/ Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto

Hukum Puasa Nazar

Puasa Nazar hukumnya sunnah, tetapi hukumnya berubah menjadi fardhu kifayah atau wajib jika sudah diucap dalam mulut maupun dalam hati.

Konsekuensi Puasa Nazar

Tidak menjalankan puasa nazar setelah berucap berarti telah melanggar nazar. Melanggar nazar memiliki konsekuensinya sendiri.

Dalam Al-Qur'an sendiri telah dijelaskan konsekuensi dari melanggar nazar. Konsekuensi dari melanggar nazar adalah harus membayar kafarat.

Berikut ini adalah penjelasan dari pembayaran kafarat sebagai konsekuensi dari melanggar puasa nazar dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 85.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Allah tidak menghukum kaum disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpah yang kamu sengaja."

"Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya."

"Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 89).

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran kafarat untuk nazar dapat dilakukan dengan bersedekah kepada 10 orang miskin. Hal-hal yang bisa kita berikan sebagai kafarat dari melanggar nazar adalah makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga dan pakaian.

Selain itu, kita juga bisa memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya sebagai kafarat dari melanggar nazar.

Jika tidak mampu untuk bersedekah dengan ketiga hal tersebut, membayar kafarat bisa dilakukan dengan melakukan puasa selama tiga hari

Itulah penjelasan selengkapnya tentang puasa nazar, semoga bermanfaat.

(Nabila Sahma/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER