Niat dan Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan

Puasa yang tidak bisa dilakukan pada bulan Ramadan karena suatu alasan tertentu merupakan sebuah utang puasa Ramadan yang harus dibayar. Memang ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kita tidak bisa mengikuti puasa Ramadan, misalnya pada wanita yang mengalami haid.
Jenis halangan lain yang menjadi penyebab bolehnya tidak menjalankan puasa Ramadan adalah ketika sedang melakukan perjalanan jauh atau jatuh sakit.
Menjalankan puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat Muslim, maka kita wajib untuk membayar utang puasa Ramadan. Membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan dengan melakukan puasa di luar bulan Ramadan maupun dengan membayar fidyah.
Tuntunan membayar utang puasa Ramadan telah disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah 184).
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara membayar utang puasa Ramadan.
Niat Membayar Utang Puasa Ramadan
Membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan dengan melakukan puasa setelah bulan Ramadan berakhir. Puasa untuk mengganti utang puasa Ramadan dapat dilakukan pada hari-hari biasa dalam seminggu.
Berikut ini adalah bacaan niat puasa untuk mengganti utang puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab-Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Swt."
Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan
Melakukan puasa untuk membayar utang puasa Ramadan dinamakan dengan mengqadha puasa. Ada beberapa hal yang menjadi sebuah halangan dalam menjalankan puasa Ramadan dan menimbulkan utang puasa Ramadan, berikut di antaranya:
- Seorang wanita yang sedang haid dan nifas.
- Seseorang yang sedang sakit parah hingga tak mampu berpuasa pada waktu itu.
- Seseorang yang sedang bepergian atau musafir.
- Seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui karena dikhawatirkan dapat. mengganggu proses pertumbuhan dan kesehatan bayi.
- Seorang laki-laki dan wanita yang melakukan hubungan intim di siang hari saat Ramadan.
Puasa untuk mengganti utang puasa Ramadan dapat dilakukan setelah atau sebelum bulan Ramadan. Sama seperti puasa pada umumnya, puasa untuk mengganti utang puasa Ramadan dilakukan mulai dari pada saat matahari terbit sampai terbenamnya matahari atau dari dimulainya waktu subuh sampai adzan Magrib berkumandang.
![]() |
Untuk dapat mengganti utang puasa Ramadan, kita harus mengetahui tata cara puasa ganti utang Ramadan. Berikut ini adalah tata cara membayar utang puasa Ramadan selengkapnya.
- Membaca niat membayar utang puasa Ramadan di malam hari, sebelum sahur, atau setelah sahur: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala."
- Sahur sebelum memasuki waktu subuh.
- Berpuasa tidak makan dan minum serta menahan segala bentuk apapun yang membatalkan puasa sampai waktu maghrib.
- Berbuka setelah adzan maghrib berkumandang.
Utang puasa Ramadan dapat dibayar dengan melakukan puasa berurutan dari hari ke-hari maupun tidak berurutan atau selang-seling seperti puasa daud sampai memenuhi jumlah puasa yang harus diganti. Selain itu, utang puasa Ramadan juga dapat dibayar dengan melakukan puasa sunnah Senin-Kamis dan puasa pada bulan Syawal.
Cara Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa
Selain dengan melakukan puasa, utang puasa Ramadan juga dapat diganti dengan membayar fidyah untuk mengganti puasa. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah, mengganti puasa juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah pada seorang fakir miskin.
Berikut ini adalah tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan.
1. Cara menghitung fidyah
Membayar fidyah dilakukan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitung pembayaran fidyah dilakukan dengan mengalikan 675 gram beras dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain dalam bentuk beras, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk bahan pokok lain atau uang tunai senilai dengan jumlah gram beras yang harus diberikan.
Berikut ini contoh kasusnya:
Luna memiliki utang puasa Ramadan sebanyak 7 hari dikarenakan haid. Maka, besar fidyah yang harus dibayarkan Luna sebanyak 675 gram beras x 7 hari = 4.725 gram / 4,725 Kg.
Jika Luna ingin memberikan dalam bentuk uang, maka besar uang yang harus diberikan adalah:
Rp12.000 (harga beras/Kg) x 4,725 Kg = Rp56.700
2. Orang yang berhak menerima fidyah
Ada beberapa kriteria seseorang yang dapat menerima fidyah, diantaranya adalah:
- Seseorang yang sedang sakit keras.
- Ibu hamil dan menyusui.
- Orang tua renta.
- Orang yang menunda mengqadha puasa.
3. Membaca niat membayar fidyah
Sebelum membayar fidyah, hendaknya kita membaca niat membayar fidyah sesuai dengan tujuan pemberian fidyah. Berikut ini adalah bacaan niat membayar fidyah lengkap dengan tulisan Arab, bacaan Latin, dan artinya.
- Niat fidyah untuk seseorang yang sakit atau tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab-Latin: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Swt."
- Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab-Latin: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi Ramadana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT."
- Niat fidyah untuk yang terlambat mengqadha puasanya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab-Latin: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah SWT".
4. Waktu pelaksanaan pembayaran fidyah
Sementara itu, membayar fidyah boleh dilakukan kapan saja selama belum memasuki bulan Ramadan selanjutnya. Membayar fidyah boleh dilakukan langsung saat melewatkan satu puasa Ramadan maupun sekaligus setelah Ramadan.
Bolehkah Membayar Utang Puasa Ramadan dengan Puasa Senin Kamis?
Membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan dengan melakukan puasa Senin Kamis. Namun, pahala yang diberikan merupakan puasa untuk mengganti utang puasa Ramadan atau pahala puasa qadha, bukan pahala puasa sunnah.
Untuk mengganti utang puasa Ramadan dengan puasa Senin Kamis, kamu hanya perlu melafalkan niat puasa qadha atau niat membayar utang puasa Ramadan. Beberapa ulama menyebutkan bahwa membayar utang puasa Ramadan boleh dibarengi dengan puasa sunnah, tapi niat yang didahulukan adalah dengan niat puasa qadha.
Sekian rangkuman InsertLive tentang tata cara mengganti utang puasa Ramadan. Semoga bermanfaat.
(Nabila Sahma/and)
Niat Puasa Ramadan dalam Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 18:00 WIB
90 Ucapan untuk Orang Sakit yang Islami dalam Bahasa Arab
Kamis, 09 Mar 2023 15:30 WIB
Tata Cara Sholat Tasbih dalam Islam
Minggu, 08 Jan 2023 21:30 WIB
Bacaan Sholawat Fatih dalam Arab, Latin, dan Hikmah Membacanya
Kamis, 05 Jan 2023 15:15 WIBTERKAIT