Belajar dari Baim Wong agar Tak Gagal Haji, Intip Perbedaan Visa Furoda & Ziarah

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 03 Jun 2024 13:00 WIB
Ilustrasi dam haji Belajar dari Baim Wong agar Tak Gagal Haji, Intip Perbedaan Visa Furoda & Ziarah / Foto: M. Fakhry Arrizal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat gagal berangkat haji pada tahun 2023 lalu meskipun mereka sudah naik pesawat.

Kegagalan Baim Wong menunaikan ibadah haji sempat jadi topik perbincangan hangat publik.

Tak sedikit yang menduga suami Paula Verhoeven ini melakukan prank. Banyak juga yang menyinggung soal sang aktor enggan naik kelas ekonomi.

ADVERTISEMENT

Namun, baru-baru ini Baim Wong bersuara terkait gagalnya ia berangkat haji pada tahun 2023 lalu, selain karena kondisi kesehatan Paula yang kurang baik.

Ternyata, Baim Wong mengatakan bahwa ia batal naik haji karena visa Furoda. Baim Wong mengaku ia baru tahu mengenai visa bukan Furoda saat sudah berada di pesawat.

Untuk mengantisipasi, Insertizen harus mengetahui apa saja perbedaan antara visa haji Furoda dan Ziarah. Berikut informasinya yang sudah dirangkum InsertLive.

1. Visa Haji Furoda

Sebagai informasi, Furoda merupakan program ibadah haji khusus tanpa antre yang izin visanya sudah diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kewenangan kedutaan besarnya di wilayah RI.

Jemaah yang sudah menggunakan visa Furoda, dipastikan akan menjalani ibadah haji tidak akan terlambat. Selain itu, visa ini bisa digunakan di tahun yang sama saat diajukan.


Keberangkatan haji dengan visa Furoda ini sudah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Namun, harus diingat bahwa jemaah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa Furoda harus mendaftar lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Perjalanan Wisata yang dikenal dengan Perusahaan Wisata Terdaftar Kementerian.

Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau WNI yang menunaikan ibadah haji. Selain itu, yang bertanggung jawab atas jemaah haji Furoda adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. Visa Ziarah

Sementara itu, visa Ziarah atau Syakhsiyah adalah jenis visa yang juga dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Namun, visa ini tidak bisa digunakan untuk haji lantaran hanya diperuntukkan bagi perorangan yang ingin melakukan kunjungan pribadi.

Proses penerbitan visa dilakukan oleh agen visa dan diurus oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Visa ini dipastikan tidak bisa disamakan dengan Furoda karena memiliki perbedaan kepentingan selama di Arab Saudi.

Selain itu, ada aturan baru dari Otoritas Kerajaan Arab Saudi yang menegaskan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak bisa masuk dan tinggal di Makkah mulai 23 Mei hingga 22 Juni 2024.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER