Home Korea Video Kpop

Kris Wu Ajukan Banding di Pengadilan Beijing Usai Divonis 13 Tahun Penjara

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 27 Jul 2023 19:00 WIB
Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020.
Jakarta, Insertlive -

Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu didakwa bersalah usai lakukan pelecehan seksual kepada wanita di bawah umur dalam kondisi mabuk pada November-Desember 2020. Kris Wu pun terancam hukuman 13 tahun penjara dan dikebiri kimia karena Kanada menerapkan hukuman tersebut bagi pelaku kejahatan seksual.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK