Tak Ajukan Banding, B.I Terima Hukuman Percobaan 4 Tahun Atas Kasus Narkoba

nap | Insertlive
Jumat, 24 Sep 2021 08:00 WIB
B.I Tak Ajukan Banding, B.I Terima Hukuman Percobaan 4 Tahun Atas Kasus Narkoba/ Foto: Soompi
Jakarta, Insertlive -

Pada 10 September 2021 kemarin, hakim Pengadilan Seoul Park Sa Rang menjatuhi Kim Hanbin hukuman percobaan selama 4 tahun.

Melansir dari AllKpop, hukuman percobaan itu ditambah dengan 3 tahun penjara bila pria yang disapa B.I itu ketahuan melanggar ketentuan masa hukuman percobaan karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Selain itu, ia juga diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda ₩1,5 juta atau setara dengan Rp18,2 juta.

ADVERTISEMENT

B.I juga diberikan waktu untuk mengajukan keberatan atau banding hingga 17 September untuk mengubah hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, pengadilan mengatakan bahwa putusan persidangan tersebut tidak berubah. Pasalnya, B.I maupun jaksa sama-sama tidak mengajukan banding.

Oleh karena itulah, hukuman percobaan 4 tahun yang menimpa B.I atas kasus narkoba telah dikonfirmasi.

Sebelumnya, B.I memberikan surat permintaan maaf ke pengailan pada 25 Agustus kemarin.

Dalam suratnya itu, ia mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan lewat agensinya IOK Entertainment.


B.I juga bakal berusaha untuk memperbaiki kehidupannya di masa depan agar bisa menjadi lebih baik dengan membantu orang-orang di sekitarnya.

"Aku tidak bisa kembali ke masa lalu dan kesalahanku sudah terjadi. Tapi aku selalu berpikir bagaimana kau bisa membantu untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan membantu masyarakat selama sisa hidup saya," ucap B.I lewat surat permintaan maafnya.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER