Korban Pemerkosaan Diduga di Bawah Umur, Kris Wu Terancam Hukuman Mati

DIS | Insertlive
Rabu, 21 Jul 2021 11:53 WIB
Intip Keseruan Kris Wu saat Makan Enak dan Masak di Dapur
Jakarta, Insertlive -

Mantan anggota idol EXO, Kris Wu dituduh memperkosa lebih dari 30 wanita. Dilaporkan bahwa Kris terancam hukuman mati karena diduga korban pemerkosaan masih di bawah umur.

Melansir dari New York Times, tudingan tersebut muncul ketika seorang gadis 19 tahun bernama Du Meizhu mengatakan bahwa Kris Wu telah memperkosanya bersama 30 gadis lainnya.

Diceritakan Du Meizhu, Kris Wu biasanya akan meminta beberapa gadis cantik dari klub penggemar untuk melakukan jumpa fans.


Lalu, Kris Wu akan membuat para wanita tersebut mabuk dan memperkosanya.

Du Meizu lantas mengklaim bahwa Kris Wu berhubungan seks dengan anak di bawah umur dan membayar ¥500 atau setara dengan Rp1,1 miliar sebagai imbalan.

Mirisnya, salah satu korban Kris melakukan aborsi karena Kris memiliki penyakit menular seksual dan tak menggunakan kontrasepsi saat berhubungan seks.

Menyusul berita ini, Kris Wu membantah tudingan tersebut dan siap masuk penjara bila dirinya terbukti bersalah.

Namun, pihak Mahkamah Agung Rakyat China dengan tegas menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Aku sangat salut dengan hukuman tegasnya karena itu membuat mereka sangat takut untuk melakukan kesalahan," kata seorang netizen.

"Hukuman China beda dengan negara Korea, bayar penalti maka selesai tapi hukuman mati memang pas untuk membunuh pelaku kejahatan seksual," tandas yang lain.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER