Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Venna Melinda Ngotot Cerai, Tak Bahas Nafkah & Harta Gono-gini di Gugatan

Insertlive | Insertlive
Rabu, 04 Sep 2024 16:00 WIB
Venna Melinda Ngotot Cerai, Tak Bahas Nafkah & Harta Gono-gini di Gugatan / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Venna Melinda melayangkan gugatan cerai terhadap Ferry Maryadi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menjadi tindak lanjut atas perkara cerai yang sebelumnya gugur.

Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Venna lantas ikut angkat bicara. Ia berujar bahwa kliennya tersebut tidak membahas soal nafkah dan harta gana-gini di dalam gugatan tersebut.

"Kita nggak bisa kasih statement untuk pihak sana. Jadi, yang jelas kami tim kuasa hukum mendaftarkan perkara tersebut baru lagi," ungkap Wijaya Hadi Sukrisno yang dilansir dari Detik pada Rabu (4/9).


"Kita tidak pernah membahas itu (nafkah) sama sekali. Jadi yang didaftarkan murni masalah perceraian," sambungnya.

Venna kembali melayangkan gugatan cerai karena Ferry tak kunjung menjalankan ikrar talak hingga waktu yang ditentukan. Seharusnya, Ferry menjalani ikrar talak terhadap Venna dalam kurun waktu 6 bulan.

"Setelah putus harusnya ditindaklanjuti dengan ikrar, namun demikian ikrar tidak dijalankan. Maka menurut peraturan dari undang-undang peradilan agama pasal 70 maupun kompilasi hukum islam 131, itu kalau selama 6 bulan putusan itu tidak dijalankan, maka otomatis gugur," kata Sukrisno.

Sebelumnya, putusan cerai yang digugurkan PA Jaksel membuat Venna dan Ferry hingga saat ini masih berstatus sebagai suami-istri. Venna yang bersikeras cerai dari Ferry lantas harus kembali mengajukan gugatan.

"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya, kan, untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," kata Taslimah Humas PA Jaksel.

"Harus diulang lagi, harus perkara baru, ajukan lagi perkara baru," tutupnya.

(ikh/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK