Reaksi Ferry Irawan soal Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai

Insertlive | Insertlive
Kamis, 17 Oct 2024 12:40 WIB
Ferry Irawan Reaksi Ferry Irawan soal Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai / Foto: Instagram/@ferryirawanreal
Jakarta, Insertlive -

Ferry Irawan memberikan tanggapan soal Venna Melinda cabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna kabarnya mencabut gugatan cerai tersebut karena alamat Ferry yang tercantum di surat itu salah.

Hal itu yang membuat panitera pengadilan tak bisa memanggil Ferry untuk hadir ke sidang gugatan cerai Venna. Selain itu, Ferry juga membantah tudingan bahwa dirinya ingin membuat kasus dan hubungan dengan Venna jadi menggantung.

"Aku nggak pernah gantungin siapa-siapa. Aku juga sebenarnya bingung banget," ungkap Ferry Irawan dilansir dari Detik pada Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

Ferry sebetulnya juga merasa bingung karena Venna bisa sampai tak menemukan alamatnya. Pasalnya, ia merasa bahwa Venna bisa berkomunikasi langsung dengan dirinya terkait hal itu. Apalagi, Ferry juga menilai bahwa teknologi digital zaman sekarang sudah sangat membantu untuk keperluan mencari alamat.

"Sekarang apa pun sudah digital, semua tertera ada, KTP aku ada. Aku warga negara Indonesia, punya KTP, alamatnya jelas. Sebenarnya kalau benar-benar mau komunikasi, tahu nomor aku," kata Ferry.

Selain itu, Ferry juga menyatakan bahwa dirinya sama-sekali tidak mengabaikan ikrar talak cerai. Bahkan, keputusan cerai tersebut justru gugur karena Ferry tak pernah mengucap ikrar talak.

"Nggak ada yang mengabaikan sama sekali. Waktu itu putusan pengadilan langsung membatalkan itu aku nggak tahu sama sekali. Kok statusnya masih lanjut. Kebetulan aku waktu itu diurusin sama Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga yang sama, perceraian 3 kali suami nggak datang akan diputus verstek, apalagi secara agama tidak ada nafkah batin itu sudah putus. Apalagi aku udah mengucap talak," ujar Ferry.

Sebelumnya, putusan cerai tersebut dinyatakan gugur di Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran Ferry tak juga membacakan ikrar talak hingga waktu yang telah ditentukan. Padahal, ikrar talak punya batas waktu paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.


(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER