Banding Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Banding yang diajukan oleh AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditolak.
Hal itu diungkapkan oleh hakim Pengadilan Tinggi atau PT DKI Budi Hapsari saat menjalani sidang pada hari ini, Kamis (27/4).
PT DKI pun tetap memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG atas kasus tersebut.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim mengutip detikcom.
Sebelumnya AG telah dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April lalu.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.