Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kata Komnas PA soal Vonis 3,5 Tahun AG

InsertLive | Insertlive
Senin, 10 Apr 2023 17:30 WIB
Foto: AG tiba di PN Jaksel (Mulia Budi-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait buka suara soal vonis AG.

Arist Merdeka Sirait mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

Pada kehadirannya, Arist Merdeka Sirait membahas soal tuntutan AG yang diajukan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang berdasarkan pada prosedur sistem peradilan anak.


"Saya hadir di sini. Karena apa? Karena memang ini terbuka untuk umum. Tentu kami dari Komnas Perlindungan Anak dalam perspektif perlindungan anak memprediksi apa yang disampaikan atau dituntut oleh JPU," kata Arist Merdeka Sirait di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Mungkin saja (vonis tuntutan) dikabulkan oleh hakim tunggal yang menangani kasus AG ini. Kalau misalnya tuntutan 4 tahun nanti tentunya kan di dalam prosedur sistem peradilan anak ini AG akan menjalani separuh dari putusan pidana pokok yang diputuskan hakim," sambungnya.

Arist Merdeka Sirait itu juga menjelaskan proses pemeriksaan terhadap AG telah sudah sesuai dengan permintaan Komnas PA.

"Saya melihatnya dari proses pemeriksaan sesuai permintaan Komnas PA dari Undang-undang Sitem Peradilan Pidana Anak pasal 61," bebernya.

"Sidang juga dilakukan tertutup dan tidak diekspose kepada media," pungkasnya.

AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganaiayaan David Ozora.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG divonis hukuman penjara 3,5 tahun.

(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK