Komnas PA Harap Polisi Soroti Status Residivis Pelaku Penculikan Anak

Audy | Insertlive
Sabtu, 07 Jan 2023 07:30 WIB
Arist Merdeka Sirait Foto: Khairul/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Arist Merdeka Sirait, selaku perwakilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar polisi mendalami dugaan kekerasan seksual dalam penyidikan kasus penculikan anak terhadap Malika.

Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta agar tim penyidik tidak hanya melihat unsur kekerasan atau pelecehan sebatas tindakan penetrasi saja. Namun, Arist Merdeka dengan tegas meminta agar tim penyidik menyelidiki secara keseluruhan.

Tentu saja hal ini dilakukan guna dapat memastikan keseluruhan tindakan yang dilakukan pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi yang telah menculik Malika selama 28 hari hingga akhirnya ditemukan pada Senin (2/1) malam.

ADVERTISEMENT

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan berdasarkan hasil visum et Repertum sementara, Malika diketahui tidak mengalami tindak kekerasan seksual.

"Bahwa pelecehan bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," ucap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di RS Polri Kramat Jati.

Arist Merdeka Sirait mengungkapkan kekhawatirannya itu dikarenakan pada tahun 2014 silam Iwan pernah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual.

Arist Merdeka Sirait merasa riwayat residivis pelaku harus menjadi catatan dalam proses penyidikan. Arist Merdeka Sirait berharap proses hukum dapat memberikan keadilan terhadap Malika yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujarnya.


Arist Merdeka Sirait pun berharap visum et repertum dapat membuktikan adanya luka fisik serta visum et repertum psikiatrikum untuk mengungkapkan kondisi kejiwaan Malika.

"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan proses visum terhadap Malika untuk memastikan luka fisik masih berjalan.

"Itu (penelusuran kekerasan seksual) termasuk nanti di dalam visum fisiknya. Iya, itu juga sudah disampaikan ke penyidik untuk visum sementara," ucap Hariyanto.

(kpr/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER