Kata Komnas PA soal Vonis 3,5 Tahun AG

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait buka suara soal vonis AG.
Arist Merdeka Sirait mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.
Pada kehadirannya, Arist Merdeka Sirait membahas soal tuntutan AG yang diajukan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang berdasarkan pada prosedur sistem peradilan anak.
"Saya hadir di sini. Karena apa? Karena memang ini terbuka untuk umum. Tentu kami dari Komnas Perlindungan Anak dalam perspektif perlindungan anak memprediksi apa yang disampaikan atau dituntut oleh JPU," kata Arist Merdeka Sirait di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"Mungkin saja (vonis tuntutan) dikabulkan oleh hakim tunggal yang menangani kasus AG ini. Kalau misalnya tuntutan 4 tahun nanti tentunya kan di dalam prosedur sistem peradilan anak ini AG akan menjalani separuh dari putusan pidana pokok yang diputuskan hakim," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait itu juga menjelaskan proses pemeriksaan terhadap AG telah sudah sesuai dengan permintaan Komnas PA.
"Saya melihatnya dari proses pemeriksaan sesuai permintaan Komnas PA dari Undang-undang Sitem Peradilan Pidana Anak pasal 61," bebernya.
"Sidang juga dilakukan tertutup dan tidak diekspose kepada media," pungkasnya.
AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganaiayaan David Ozora.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AG divonis hukuman penjara 3,5 tahun.
(dis/syf)
David Ozora Bongkar Kebiasaan Centil Agnes Gracia: Sering Kirim PAP
Sabtu, 20 Jan 2024 10:00 WIB
Kondisi AG Pacar Mario Dandy Usai Ditangkap & Ditahan, Belum Bisa Dijenguk
Jumat, 10 Mar 2023 11:45 WIB
Status AG Pacar Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayaan, Setara Tersangka
Kamis, 02 Mar 2023 23:59 WIB
Sosok AG Kekasih Mario Dandy yang Viral Diduga Terlibat dalam Penganiayaan
Jumat, 24 Feb 2023 12:45 WIBTERKAIT