Status AG Pacar Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayaan, Setara Tersangka

Kepolisian menetapkan AG kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David.
Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan David ini sebetulnya setara dengan status tersangka.
Namun, status AG tidak disebut sebagai tersangka melainkan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penyebutan tersebut karena AG yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Peningkatan status AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum ini memang memakan waktu yang cukup lama.
"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Detikcom pada Kamis (2/3).
Penetapan status AG ini juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Bahkan, kepolisian juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut.
Penyidik menetapkan status tersebut dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki.
Tak hanya itu, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum dalam penanganan kasus ini.
Dua kelompok subjek hukum yang dimaksud adalah pelaku orang dewasa dan pelaku lainnya yakni anak yang berkonflik dengan hukum, serta anak sebagai korban.
"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hengki.
Hal tersebut yang membuat penyidik perlu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka sehingga mengundang ahli agar pemenuhan hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," tambah Hengki.
Status AG sebagai tersangka alias anak yang berkonflik dengan hukum ini juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena masih menjadi saksi.
Namun, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Di lain hal, AG akan dijerat dengan pasal berlapis karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," tutup Hengki.
(ikh/ikh)
Kata Komnas PA soal Vonis 3,5 Tahun AG
Senin, 10 Apr 2023 17:30 WIB
Kondisi AG Pacar Mario Dandy Usai Ditangkap & Ditahan, Belum Bisa Dijenguk
Jumat, 10 Mar 2023 11:45 WIB
AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Begini Reaksi Publik yang Belum Puas
Kamis, 09 Mar 2023 11:30 WIB
Gusdur Hadir Bersalawat di Kuping David Ozora sebelum Siuman Luapkan Amarah
Selasa, 07 Mar 2023 15:25 WIBTERKAIT