Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Keluarga AG Ungkap Kronologi Lengkap Penganiayaan terhadap David

Insertlive | Insertlive
Selasa, 07 Mar 2023 15:15 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Kekasih Mario Dandy Satriyo (MDS) yang berinisial AG telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Status pelaku sendiri setara dengan tersangka. Namun, AG tidak dapat dikatakan sebagai tersangka karena dirinya masih di bawah umur.

Status hukum AG telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari anak berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum, hingga menjadi pelaku.


AG selanjutnya akan dijerat dengan pasal berlapis karena terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).

Sementara itu, pihak keluarga AG belum lama ini membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David versi mereka. Simak uraian berikut yang InsertLive rangkum dari YouTube Mata Najwa.

Kronologi kasus penganiayaan terhadap David menurut keluarga AG

Pihak keluarga AG memutuskan untuk membuka suara di tengah banyaknya pihak yang menyudutkan kekasih Mario Dandy tersebut.

Ivana Yoan selaku kakak AG berusaha meluruskan apa yang sebenarnya menimpa sang adik melalui kanal YouTube Najwa Najwa.

Isu AG sebagai provokator penganiayaan dengan dalih kartu pelajar

Hal pertama yang diluruskan oleh Ivana adalah kabar bahwa AG adalah provokator penganiayaan dengan memberitahu Mario Dandy terkait perbuatan tidak menyenangkan dari David terhadap AG.

"Jadi, sebenarnya MDS ini mengetahui perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D terhadap AG melalui saksi APA. Ini untuk mengklarifikasi bahwa sebenarnya bukan AG yang memberitahukan MDS terkait perilaku tidak menyenangkan tersebut," kata Ivana Yoan.

"Kemudian, setelah MDS mengonfirmasi terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D kepada AG ini, MDS setiap kali bertemu dengan AG selalu mengungkit, 'Kapan nih bisa bertemu dengan D?'" sambungnya.

Hal kedua yang ia coba klarifikasi adalah terkait kartu pelajar.

"Sebenarnya, terkait tukar-menukar kartu pelajar ini dan pengembalian ini, sudah direncanakan jauh sebelum kejadian ini. Sebelum kejadian, sudah beberapa kali ada omongan tentang waktu yang kira-kira tepat untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut," jelasnya.

"Jadi, ketika MDS menjemput AG pada saat itu setelah pulang sekolah karena MDS ini tidak jadi magang. Kemudian, memang tidak ada rencana awal untuk menghampiri kediaman D, awalnya tidak ada rencana itu sama sekali," lanjutnya.

Pada saat itu, AG ternyata juga baru ingat bahwa kartu pelajar D masih berada pada dirinya. MDS lantas meminta AG untuk bertanya di mana posisi D saat itu.

"Kemudian, yang perlu ditekankan juga bahwa MDS menyuruh AG untuk bertemu di Senayan. MDS juga menyuruh AG untuk berbohong bahwa AG sedang bersama dengan kakaknya. Kemudian D bertanya, 'Bukannya kakak lo lagi nggak di sini?'. MDS kemudian menyuruh AG bilang, 'Kakak sepupu maksudnya,'" ujarnya.

Ivana Yoan mengklaim bahwa sang adik saat itu merasa tidak nyaman apabila MDS harus bertemu dengan D. Terlebih lagi, ia dipaksa berbohong.

AG juga sempat mengulur waktu dengan pulang terlebih dahulu dan mengunjungi salah satu mal di Bintaro untuk melakukan treatment.

Saat itu, MDS berada di luar menunggu AG. Tiba-tiba, AG teringat bahwa kartu pelajar D tertinggal di dalam tas yang berada di rumah.

Oleh karena ponselnya lowbatt, AG meminta tolong MDS memesan layanan antar jemput untuk mengantarkan kartu pelajar yang tertinggal di rumah ke mal tempat mereka berada.

Selama AG melakukan treatment, MDS menjemput seorang teman berinisial S. Keduanya ternyata pernah berbincang terkait D.

S pernah berujar kepada MDS, "Wah, parah sih, kalau gua jadi lo, gue nggak terima. Pukulin saja tuh."

Ivana menegaskan bahwa kesaksian tersebut telah masuk dalam berita acara dari pemeriksaan yang sudah berjalan.

Setelah AG menyelesaikan treatment, mereka segera menuju kediaman D di daerah Lebak Bulus. Namun, ternyata D tidak sedang berada di sana, ia di rumah temannya yang berinisial R (kini berstatus saksi) di kawasan Pesanggrahan.

"Selama perjalanan menuju Pesanggrahan tidak ada pembicaraan apa pun terkait rencana penganiayaan. Yang AG tahu, ia hanya ingin mengembalikan kartu pelajar dan MDS ingin berbicara baik-baik dengan D," ungkap Ivana.

Lantas, bagaimana kejadian di TKP?

Baca halaman selanjutnya.

(KHS/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK