Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

7 Fakta Mengejutkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

kpr | Insertlive
Selasa, 14 Feb 2023 13:15 WIB
Foto: Wilda/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbuki bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 22 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam sidang putusan yang tergelar pada Senin, (13/2) kemarin, hakim menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tidak perlu pembuktian. Pasalnya, hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya.

Berikut rangkuman Insertlive mengenai fakta mengejutkan dibalik vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo:

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 17 Januari 2023 lalu, JPU mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambungnya.

2. Ibu Yosua Teriak saat Dengar Sang Putra Terkena Vonis Mati 

Setelah hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua pun pecah. Sambil memgang foto sang putra yang mengenakan seragam jas Polri, Rosti menangis histeris mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Anakku kau peluk mama," ujar Rosti Simanjuntak sambil menangis histeris.

(kpr/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK