7 Fakta Mengejutkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

kpr | Insertlive
Selasa, 14 Feb 2023 13:15 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom) Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)

Vonis Mati Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo?

3. Alasan Hakim Beri Vonis Mati

Hakim akhirnya memutuskan untuk memvonis mati Ferdy Sambo lantaran suami Putri Candrawathi itu berbelit-belit di dalam persidangan. Hakim merasa perbuatan Ferdy Sambo membunuh ajudan yang telah mengawalnya selama 3 tahun telah memberatkan hukumannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," ucap hakim di PN Jaksel, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Tak hanya menyayat hati keluarga, tindakan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih, hakim menilai Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tidak pantas melakukan tindakan pembunuhan tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

4. Sambo Ultah 4 Hari Sebelum Mendapatkan Vonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati tepat empat hari setelah dirinya berulang tahun ke-50. Ferdy sambo diketahui laihr pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.


5. Sambo Bungkam

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo hanya bisa bungkam. Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar hakim menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.

Sambil dijaga ketat oleh pasukan polisi bersenjata, Ferdy Sambo hanya diam melalui awak media yang telah menantinya.

2 / 3
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER