7 Fakta Mengejutkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

kpr | Insertlive
Selasa, 14 Feb 2023 13:15 WIB
Ferdy Sambo. Foto: Wilda/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbuki bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 22 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang putusan yang tergelar pada Senin, (13/2) kemarin, hakim menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tidak perlu pembuktian. Pasalnya, hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," sambungnya.

Berikut rangkuman Insertlive mengenai fakta mengejutkan dibalik vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo:

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan


Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat, 17 Januari 2023 lalu, JPU mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambungnya.

2. Ibu Yosua Teriak saat Dengar Sang Putra Terkena Vonis Mati 

Setelah hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua pun pecah. Sambil memgang foto sang putra yang mengenakan seragam jas Polri, Rosti menangis histeris mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Anakku kau peluk mama," ujar Rosti Simanjuntak sambil menangis histeris.

3. Alasan Hakim Beri Vonis Mati

Hakim akhirnya memutuskan untuk memvonis mati Ferdy Sambo lantaran suami Putri Candrawathi itu berbelit-belit di dalam persidangan. Hakim merasa perbuatan Ferdy Sambo membunuh ajudan yang telah mengawalnya selama 3 tahun telah memberatkan hukumannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," ucap hakim di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Tak hanya menyayat hati keluarga, tindakan Ferdy Sambo juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih, hakim menilai Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tidak pantas melakukan tindakan pembunuhan tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

4. Sambo Ultah 4 Hari Sebelum Mendapatkan Vonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati tepat empat hari setelah dirinya berulang tahun ke-50. Ferdy sambo diketahui laihr pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

5. Sambo Bungkam

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo hanya bisa bungkam. Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar hakim menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.

Sambil dijaga ketat oleh pasukan polisi bersenjata, Ferdy Sambo hanya diam melalui awak media yang telah menantinya.

6. Ekspresi Sambo

Ferdy Sambo telah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Tentu saja sidang putusan terhadap Ferdy Sambo ini sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat, terutama keluarga mendiang Brigadir Yosua.

Ekspresi Ferdy Sambo selama menjalani sidang putusan pun tak luput dari perhatian publik. Saat mendengarkan amar putusan, Ferdy Sambo tampak berdiri tegap sambil mengepalkan kedua tangannya.

7. Tak Ada Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusan yang digelar kemarin di PN Jaksel, hakim mengatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap hakim ketua, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim justru menilai ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo hingga akhirnya divonis mati.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," jelasnya.

8. Mahfud: Hakim Tak Ada Beban

Meko Polhukam, Mahfud Md ternyata ikut mengomentari vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Ia menilai hakim telah bekerja secara tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud Md di akun Twitternya.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tuturnya.

(kpr/syf)
1 / 3
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER