Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

kpr | Insertlive
Selasa, 03 Jan 2023 20:55 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta, Insertlive -

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santri. Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Putusan atas kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.


Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Selain vonis mati, majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban pemerkosaan. Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih. Tiga belas korban pemerkosaan akan mendapatkan biaya restitusi dengan nominal yang beragam.

Herry Wirawan terbukti telah melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai Herry Wirawan pantas dihukum mati lantaran dirinya telah memperkosa 13 orang santrinya.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK