Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 04 Apr 2022 16:10 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dikutip dari detikcom, Senin (4/4).

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka. Putusan hakim tersebut memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu menetapkan terdakwa tetap ditahan seumur hidup," sambung majelis hakim.

Dalam perkara ini, Herry terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama di PN Bandung.

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 orang santriwati.

Dari deretan korban, empat orang santriwati dinyatakan hamil di mana ada 9 bayi yang lahir dari rahim para korban.

Kasus sini pertama kali terkuak pada Mei 2021 usai salah satu korban melapor ke Polda Jawa Barat.


Proses penyelidikan pun telah dimulai sejak Juni 2021 namun polisi tidak mengungkap kasus ini ke publik demi menjaga mental para korban.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER