Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan tersangka pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) merasa hukuman itu sesuai dengan perbuatannya.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1).
Asep juga menegaskan bahwa hukuman itu diberikan karena setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya sendiri sampai hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Herry dituntut dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(nap/and)

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Selasa, 03 Jan 2023 20:55 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Senin, 04 Apr 2022 16:10 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 15 Feb 2022 17:56 WIB
Fakta Baru & Mengejutkan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Jumat, 31 Dec 2021 11:16 WIBTERKAIT