Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 15:50 WIB
Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan. Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati / Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta, Insertlive -

Herry Wirawan tersangka pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) merasa hukuman itu sesuai dengan perbuatannya.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

ADVERTISEMENT

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa (11/1).

Asep juga menegaskan bahwa hukuman itu diberikan karena setimpal dengan perbuatan keji yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya sendiri sampai hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Herry dituntut dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER