Julianto Eka Tak Ditahan, Arist Sirait Bandingkan dengan Kasus Herry Wirawan

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 08 Jul 2022 16:25 WIB
Apa itu hukuman mati? Hukuman mati menjadi salah satu tuntutan bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Julianto Eka Tak Ditahan, Arist Sirait Bandingkan dengan Kasus Herry Wirawan / Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Julianto Eka Putra di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan.

Hal ini lantaran sang pelaku, Julianto Eka, masih belum ditahan dan bebas berkeliaran. Arist Merdeka Sirait, ketua Komnas Perlindungan Anak geram atas hal tersebut.

Bahkan, Arist membandingkan hal ini dengan kasus pelecehan seksual terhadap 13 santri di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

ADVERTISEMENT

Pada kasus Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa dengan hukuman mati di saat majelis hakim meminta hukuman penjara seumur hidup.

"Seperti apa yang terjadi di Bandung, seperti Kejati Jawa Barat menuntut saudari Herry Wirawan yang menjadi pelaku KS terhadap 13 santrinya itu dengan hukuman mati," tegas Arist Merdeka kepada InsertLive, Jumat (8/7).

Maka dari itu, Arist Sirait berharap Julianto Eka mendapatkan hukuman maksimal seperti yang diajukan oleh JPU.

"Jadi saya kira saudara Julianto harus bertanggung jawab dan nanti di tangan hakimlah, apakah tuntutan JPU maksimal untuk hukuman seumur hidup itu, kebiri, dan lain-lainnya," jelasnya.

Julianto Eka PutraJulianto Eka Putra/ Foto: Twitter

Padahal, Julianto Eka sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2021. Hingga kasusnya menjadi P21 dan disidangkan, pria yang dikenal sebagai motivator itu masih belum ditahan.


"Setelah gelar kasus kemudian ditetapkan Julianto itu tersangka, namun tidak ditahan, harusnya bisa ditangkap dan ditahan karena di dalam gelar perkara itu JE dinyatakan melanggar dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutur Arist.

"Bahkan setelah kasusnya menjadi P21 dan pra peradilan yang diajukan ke PN Surabaya ditolak, Julianto Eka masih belum ditahan. Itu yang saya herankan," pungkasnya.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER