Indra Kenz Jalani Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini
Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz hari ini, Senin (14/11) menjalani sidang putusan atas kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, sidang putusan terhadap Indra Kenz atas kasus Binomo rencananya digelar pada 28 Oktober 2022 kemarin.
Namun, sidang pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran hakim belum selesai musyawarah.
"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar Rahman Rajaguguk selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (28/10) lalu.
Rahman mengatakan musyawarah tersebut belum selesai lantaran masih banyaknya pekerjaan. Selain itu, Rahman juga menyebut tidak mudah untuk menjatuhkan putusan terhadap Indra Kenz.
Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada 14 November 2022.
"Untuk itu kita tunda sampai 14 November. Agar semua pihak dapat memahami," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian. Selain itu, Indra Kenz juga didakwa melakukan tindak pencucian uang.
Atas perbuatannya itu, pria yang dikenal dengan slogan 'Murah Banget' itu dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," tutur JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara, Indra Kenz juga dituntut denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Indra Kenz akan ditambahi hukuman 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar JPU.
(kpr/fik)