Kasus Hukum Sekap ART Mandek, Rini Diana Tantang Nindy Ayunda Buka Suara
Rini Diana kembali buka suara terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda. Rini merasa kesal lantaran kasus penyekapan yang menimpa suaminya, Sulaeman terkesan jalan di tempat.
Nindy Ayunda sudah dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jakarta Selatan sejak 15 Februari 2021 lalu. Namun hingga saat ini, Rini Diana mengaku belum mendapat perkembangan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
"Sudah setahun lebih sejak kasus penyekapan ini dilaporkan, hingga sekarang ini polisi hanya berputar-putar menangani kasus ini. Saksi-saksi yang sudah diperiksa, diperiksa lagi berulang kali. Tapi saksi yang tidak datang, tidak memenuhi panggilan polisi dibiarkan saja, nggak dijemput paksa," tutur Rini Diana saat ditemui, Rabu (19/10).
Rini Diana menilai ada yang aneh dalam kasus yang melibatkan Nindy Ayunda itu. Rini Diana pun berharap Polres Jakarta Selatan dapat memberikan keadilan.
"Kapan Dito diperiksanya tidak ada yang tahu. Kami juga tidak diberitahu, padahal polisi wajib memberitahu kepada kami selaku korban," ujarnya.
Rini Diana pun meminta agar polisi memeriksa ibunda Nindy Ayunda. Pasalnya, ibunda Nindy disebut mengetahui apa yang dilakukan mantan istri Askara Parasady Harsono itu terhadap Sulaeman.
"Kejanggalan lainnya yaitu Polres Jakarta Selatan belum memeriksa ibunya Nindy Ayunda untuk dimintai keterangannya. Kalau alasannya sakit, polisi harus memastikan apakah alasan itu benar atau mengada-ada," tuturnya.
Rini Diana juga mengutarakan kekesalannya kepada salah seorang oknum polisi yang hanya diam saja melihat perlakuan Nindy Ayunda kepada Sulaeman.
"Anggota polisi itu diam saja, tidak menghalangi aksi penyekapan selama 30 hari yang dialami suami saya," kesal Rini.
Rini Diana pun menantang Nindy Ayunda untuk buka suara secara langsung terkait kasus penyekapan tersebut.
"Ada kesan Nindy Ayunda takut bertemu wartawan. Kalau merasa nggak bersalah, kenapa takut," tegas Rini.
Rini Diana berencana akan meminta bantuan ke Indonesia Police Watch (IPW) agar kasus yang terkesan lambat ini dapat ditangani secara serius.
(kpr/kpr)