Nindy Ayunda Disebut Tak Bisa Dijemput Paksa, Polres Jaksel Kena Sentil

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sempat mengatakan jika Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa lantaran statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman, mantan sopirnya.
"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ucap AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan.
Ternyata pernyataan pihak Polres Jakarta Selatan itu disoroti oleh Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Poengki Indarti. Ia merasa heran saat mendengar ucapan AKP Nurma Dewi terkait Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa.
Poengki Indarti pun menyinggung soal Pasal 112 tentang saksi wajib memenuhi panggilan penyidik. Poengki meminta agar Polres Jakarta Selatan dapat bersikap secara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," jelas Poengki Indarti, Komisioner Kompolnas.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum pelapor Nindy Ayunda juga menyinggung soal Pasal 112 usai Humas Polres Jakarta Selatan menyatakan Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa.
"Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini. Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berbunyi, 'Orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," tutur Fahmi Bachmid.
Diketahui, hingga saat ini Nindy Ayunda belum memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan. Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri mantan sopirnya, Sulaiman.
Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Mantan istri Askara Parasady Harsono itu terancam hukuman 8 tahun penjara.
(kpr/kpr)
Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Polisi
Selasa, 22 Nov 2022 20:15 WIB
Bantah Sekap Mantan Sopir, Nindy Ayunda Serahkan Bukti Baru
Kamis, 03 Nov 2022 12:15 WIB
Tolak Uang Damai Rp500 Juta Nindy Ayunda, Rini Diana: Tidak Dihargai
Sabtu, 17 Sep 2022 13:00 WIB
Terseret Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri
Jumat, 29 Jul 2022 19:35 WIBTERKAIT