Bantah Sekap Mantan Sopir, Nindy Ayunda Serahkan Bukti Baru

Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura, kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan barang bukti baru untuk membantah tudingan Nindy Ayunda melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
"Kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah. Tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor," ungkap Yafet Rissy, tim kuasa hukum Nindy Ayunda saat ditemui.
Barang bukti tersebut berupa video, tangkapan layar chat, serta foto yang digunakan untuk membantah tudingan pihak Sulaiman sebagai pelapor.
"(Buktinya) Video dan chat dan informasi foto untuk membantah dalil yang disampaikan oleh pihak pelapor," tutur Yafet Rissy.
"Ada beberapa yang kita sampaikan nanti itu banyak juga chatting-chatting, WhatsApp, foto, gambar yang menunjukkan atau ingin membantah apa yang dituduhkan pihak terlapor," sambungnya.
Seperti diketahui, Rini Diana, istri Sulaiman melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya pada 15 Februari 2021 lalu.
Rini Diana mengatakan suaminya yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda telah menjadi korban penyekapan. Laporan Rini Diana itu terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Piak kepolisian pun telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda itu. Hingga saat ini, Nindy Ayunda belum memberikan keterangan secara langsung terkait dirinya dituding telah melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
(kpr/fik)

Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda Mandek, Nikita Mirzani Bilang...
Kamis, 19 Jan 2023 10:20 WIB
Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Polisi
Selasa, 22 Nov 2022 20:15 WIB
Pihak Mantan Sopir Nindy Akan Hadirkan Saksi Kunci Kasus Penyekapan
Sabtu, 12 Nov 2022 10:15 WIB
Pengacara Korban Penyekapan Nindy Ayunda Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
Senin, 15 Aug 2022 22:45 WIBTERKAIT