Eliezer Terima Dakwaan, Minta Sambo hingga Putri Dihadirkan di Persidangan
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak keberatan dengan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/10).
Richard Eliezer bersama tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Richard Eliezer.
Namun, pihak Eliezer menyampaikan sebuah permintaan kepada Majelis Hakim. Melalui Jaksa Penuntut Umum, Eliezer meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan di persidangan.
Majelis Hakim menyatakan akan tiba saatnya Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, Kuat dipersatukan dalam sidang, tetapi tidak dalam waktu dekat.
Majelis Hakim menyatakan akan memeriksa saksi atas pembunuhan Yosua satu per satu.