Melawan, Ferdy Sambo Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal

YOA | Insertlive
Senin, 17 Oct 2022 16:50 WIB
Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang
Jakarta, Insertlive -

Ferdy Sambo tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo melawan dengan minta dibebaskan.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10)

Menurut tim pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Mereka menilai surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.


Ferdy Sambo sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan keji itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER