Terungkap Ferdy Sambo Tembak Mati Yosua yang Mengerang Kesakitan

YOA | Insertlive
Senin, 17 Oct 2022 11:50 WIB
Ferdy Sambo
Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana Ferdy Sambo dan para tersangka lain atas pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum telah mengungkap penyebab Brigadir Yosua meninggal dunia.

Jaksa mengungkap momen Bharada Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali yang membuat Yosua luka di sekujur tubuh. Yosua masih bergerak setelah ditembak dan mengerang kesakitan.

Ferdy Sambo kemudian menembak kepala bagian belakang Yosua saat ajudannya itu masih kesakitan. Yosua kemudian meninggal dunia.


"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap JPU dalam persidangan.

Kata jaksa, tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatan kejinya tersebut.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER