Eliezer Terima Dakwaan, Minta Sambo hingga Putri Dihadirkan di Persidangan

YOA | Insertlive
Selasa, 18 Oct 2022 12:35 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. Eliezer Terima Dakwaan, Minta Sambo hingga Putri Dihadirkan di Persidangan (Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta, Insertlive -

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak keberatan dengan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/10).

Richard Eliezer bersama tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum Richard Eliezer.

ADVERTISEMENT

Namun, pihak Eliezer menyampaikan sebuah permintaan kepada Majelis Hakim. Melalui Jaksa Penuntut Umum, Eliezer meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan akan tiba saatnya Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, Kuat dipersatukan dalam sidang, tetapi tidak dalam waktu dekat.

Majelis Hakim menyatakan akan memeriksa saksi atas pembunuhan Yosua satu per satu.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER