Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Benar-benar Memalukan, R Kelly Didakwa Bersalah Kasus Pornografi Anak

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 15 Sep 2022 14:30 WIB
Benar-benar Memalukan, R Kelly Didakwa Bersalah Kasus Pornografi Anak (Foto: Getty Images/Scott Olson)
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi Robert Sylvester Kelly atau lebih dikenal R Kelly didakwa atas tiga kasus pornografi anak oleh Pengadilan Tinggi Chicago, Rabu (14/9) waktu Amerika Serikat.

R Kelly terbukti melakukan kekerasan seksual dan merekam interaksinya dengan anak di bawah umur, termasuk dengan anak baptisnya yang ketika itu berusia 14 tahun.

Musisi berusia 55 tahun itu juga didakwa bersalah atas tiga dari lima kasus manipulasi perempuan di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual ilegal.


Meski demikian, R Kelly dibebaskan dari satu dakwaan menghalangi keadilan dan bersekongkol untuk menerima pornografi anak, serta dua dakwaan menerima pornografi anak.

Melansir New York Post, para juri di persidangan berunding selama sekitar 11 jam setelah mendengarkan beberapa pengakuan selama tiga minggu. Salah satu saksinya merupakan anak baptis R Kelly yang kini berusia 37 tahun dan menggunakan nama samaran Jane.

Dalam pengakuan Jane, tindakan seks bersama R Kelly terjadi ketika dirinya berusia 14 tahun dan melakukan hubungan seksual sejak berusia 15 tahun.

Jane merupakan satu dari lima perempuan di bawah umur yang melaporkan bahwa R Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap mereka pada akhir 1990-an dengan merekam video eksplisit dengan empat orang dari mereka.

Selain R Kelly, Derrell McDavid, dan Milton "June" Brown juga didakwa bersalah karena menyembunyikan kejahatan-kejahatan penyanyi kelahiran Chicago tersebut.

(yoa/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK