R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seks pada Anak & Wanita

Aktor sekaligus penyanyi R. Kelly dijatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks.
Pengadilan Distrik AS di New York membuat keputusan yang lebih tinggi dibanding jaksa yang meminta hakim menghukumnya setidaknya 25 tahun penjara. Sementara, pengacara R. Kelly meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun.
Hakim Ann Donnelly mengatakan selebriti tersebut telah menggunakan seks sebagai senjata dengan memaksa korbannya untuk melakukan hal-hal berbahaya dan membebani beberapa dengan penyakit menular seksual.
"Anda mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," kata Donnelly.
Kelly yang mengenakan seragam penjara cokelat serta kacamata berbingkai gelap dan topeng hitam tidak menunjukkan emosi saat mendengar keputusan hakim.
Dalam memutuskan hukuman, Donnelly mempertimbangkan masa kecil traumatis Kelly sendiri yang berulang kali dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan tuan tanah.
"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan perilaku Anda," kata hakim.
"Itu pasti bukan alasan," tegasnya kepada penyanyi berusia 55 tahun tersebut.
R. Kelly divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun I Believe I Can Fly tersebut sejak awal 2000-an.
(yoa/yoa)
Benar-benar Memalukan, R Kelly Didakwa Bersalah Kasus Pornografi Anak
Kamis, 15 Sep 2022 14:30 WIB
R Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Perdagangan Seks
Selasa, 28 Sep 2021 13:36 WIB
Lecehkan Anak di Bawah Umur, R Kelly Belum Dapat Putusan Hukuman
Senin, 15 Jul 2019 12:50 WIB
Sempat Bebas, R Kelly Kembali Ditahan atas Tuduhan Pornografi Anak
Jumat, 12 Jul 2019 18:38 WIBTERKAIT