Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Gercep Ajukan Banding

ARM | Insertlive
Selasa, 28 Jun 2022 21:15 WIB
Adam Deni Adam Deni (Foto: Reza)
Jakarta, Insertlive -

Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (28/6) atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain hukuman kurungan penjara, Adam Deni juga denda Rp1 miliar subsider 5 bulan.

"Kalau sudah paham, Saudara berdua punya hak untuk terima boleh, untuk pikir-pikir selama 7 hari sejak besok boleh, ataupun menyatakan upaya hukum lain, silakan konsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Hak yang sama dengan penuntut umum, kami silakan," kata hakim Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENT

Usai vonis disebutkan, Adam Deni berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan langsung gerak cepat melayangkan banding.

"Banding yang mulia," kata Adam Deni lantang.

Senada dengan Adam Deni, Ni Made Dwita yang juga menjadi terdakwa lainnya setuju untuk mengajukan banding.

"Ni Made? Sama ya?" tanya hakim Rudi.

"Iya," jawab Ni Made.


Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat 3 juncto Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER