R Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Perdagangan Seks

kpr | Insertlive
Selasa, 28 Sep 2021 13:36 WIB
FILE  - In this June 6, 2019 file photo, musician R. Kelly departs the Leighton Criminal Court building after pleading not guilty to 11 additional sex-related charges in Chicago. A U.S. Attorney’s office spokesman says Kelly was arrested Thursday night, July 11 on federal sex-crime charges in Chicago. (AP Photo/Amr Alfiky, File) R Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Perdagangan Seks (Foto: APTN)
Jakarta, Insertlive -

R Kelly diputuskan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Pelantun I Believe I Can Fly itu dinyatakan telah menyalahgunakan statusnya sebagai musisi papan atas untuk melakukan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur selama dua dekade.

Ada 11 pelapor yang terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Setelah melewati berbagai tahap persidangan, R Kelly dinyatakan bersalah atas semua tuduhan.

Dilansir dari BBC, penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu dianggap sebagai dalang dari berbagai tindak kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap sejumlah korban. Selain itu, ia juga memperdagangkan perempuan antarnegara bagian Amerika Serikat dan memproduksi konten pornografi dengan anak usia di bawah umur sebagai korbannya.

Setidaknya ada sembilan tuduhan yang dilayangkan terhadap R Kelly. Sembilan kasus itu termasuk di dalamnya delapan kasus perdagangan seks dan satu kasus pemerasan.

Tidak hanya mendakwa R Kelly, kasus tersebut juga turut menjerat sejumlah kru dan manajer pria berusia 54 tahun itu yang dianggap turut menghubungkan sang musisi dengan para perempuan yang menjadi korbannya.

Dengan putusan tersebut, R Kelly terancam hukuman puluhan tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang anti perdagangan seksual. Pembacaan hukuman digelar pada 4 mei mendatang dan ia diperkirakan akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.


Dalam laporan BBC, seorang korban mengaku dibius dan diperkosa R Kelly. Ia pun mengaku menerima ancaman sejak mulai berani buka suara mengenai kasusnya di hadapan publik.

"Aku siap untuk memulai hidupku yang bebas dari ketakutan dan memulai proses penyembuhan," ujar perempuan yang menyebut dirinya Sonja (bukan nama sebenarnya) dalam pengadilan.

Pengacara Gloria Allred yang mendampingi dan mewakili sejumlah korban berbicara pada awak media bahwa tindak kejahatan yang dilakukan R Kelly sangatlah keji.


"Aku telah bekerja dalam ranah hukum selama 47 tahun. Selama itu, aku menjerat begitu banyak predator seksual yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dari semua predator yang ku hadapi, Kelly adalah yang terburuk," ungkapnya.

ADVERTISEMENT


Deveraux Cannick, salah satu kuasa hukum R Kelly, mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan tersebut.

"Aku rasa ini lebih mengecewakan ketika pemerintah memutuskan untuk membawa lebih lanjut kasus ini. Hal itu menunjukkan inkonsistensi," ungkapnya.

Pada tahun 1994, R Kelly menikahi penyanyi R&B fenomenal Aaliyah yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pernikahan di bawah umur itu dianggap ilegal, namun anehnya R Kelly masih dapat melenggang bebas di industri musik. Ia bahkan masih bisa menjalani profesinya setelah terjerat kasus rekaman video pribadi tanpa konsensual pada gadis berusia 14 tahun pada 2002 silam.

Gelombang desakan untuk segera memproses kasus R Kelly pun berdatangan seiring dengan datangnya era #MeToo yang membuat sejumlah korban kekerasan seksual berani bicara. Kecaman terhadap sang penyanyi juga makin meluas sejak tayangnya dokumenter Surviving R Kelly yang menayangkan kesaksian sejumlah orang yang menjadi korban, memberikan pendapatnya, dan mengaku mengetahui tindakan kekerasan seksual yang dilakukan R Kelly.

[Gambas:Video Insertlive]



(kpr/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER