Dianggap Predator, R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Jakarta, Insertlive -
Musisi sekaligus aktor R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. R. Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hingga perdagangan seks. R. Kelly bahkan disebut predator karena menggunakan ketenarannya untuk menjerat korban.
ARTIKEL TERKAIT

Benar-benar Memalukan, R Kelly Didakwa Bersalah Kasus Pornografi Anak
Kamis, 15 Sep 2022 14:30 WIB
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seks pada Anak & Wanita
Kamis, 30 Jun 2022 09:04 WIB
R Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Perdagangan Seks
Selasa, 28 Sep 2021 13:36 WIB
Sempat Bebas, R Kelly Kembali Ditahan atas Tuduhan Pornografi Anak
Jumat, 12 Jul 2019 18:38 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER