Dianggap Predator, R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 30 Jun 2022 17:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Musisi sekaligus aktor R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. R. Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hingga perdagangan seks. R. Kelly bahkan disebut predator karena menggunakan ketenarannya untuk menjerat korban.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER