Terkuak Sosok Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo
Bharada Sadam mendapat sanksi demosi selama satu tahun usai mantan sopir Ferdy Sambo itu melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Ia terbukti melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan liputan di rumah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Norfiansyah Yosua Hutabarat.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9).
Bharada Sadam diputus melanggar kode etik karena melakukan intimidasi pada dua jurnalis untuk menghapus foto dan video saat meliput di rumah Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Kombes Rahmad Pamudji menambahkan.
Selain hukuman, Bharada Sadam juga harus mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Saat ini, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
(arm/arm)