Alasan Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Apa yang Diceritakan PC ke Ferdy Sambo?

agn | Insertlive
Jumat, 14 Apr 2023 08:20 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Alasan Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Apa yang Diceritakan PC ke Ferdy Sambo?/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -

Akhirnya terungkap alasan di balik Putri Candrawathi atau PC yang menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Fakta itu terungkap saat persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/4) yang diketuai oleh majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Awalnya hakim membacakan soal keputusan banding yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkapkan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri ke Ferdy Sambo.

Majelis hakim juga menjelaskan alasan banding yang diajukan Putri ditolak lantaran ibunda Trisha itu tidak mencegah aksi suaminya melakukan tindakan pembunuhan kepada Yosua.

"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.

Majelis hakim pun telah menilai Putri Candrawathi bersalah lantaran menjadi pemicu aksi pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada Juli 2022.


"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," tutup hakim Ewit.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER