Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Pengacara Korban Penyekapan Nindy Ayunda Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

kpr | Insertlive
Senin, 15 Aug 2022 22:45 WIB
Pengacara Korban Penyekapan Nindy Ayunda Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus / Foto: Vivi
Jakarta, Insertlive -

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda kembali buka suara terkait kasus dugaan penyekapan yang dialami kliennya. Fahmi Bachmid merasa kurang puas dengan pelayanan Polres Jakarta Selatan terhadap laporannya. Maka dari itu Fahmi Bachmid meminta Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.

"Sangat lamban sekali penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, bertele-bertele. Kami meminta Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Fadil Imran memerintahkan agar penyidikan kasus ini diambil alih saja," tutur Fahmi Bachmid kepada awak media, Senin (15/8).

Tentu saja Fahmi Bachmid memiliki alasan sendiri terkait keinginannya itu, Pasalnya, semua bukti yang telah diberikan terkait kasus penyekapan ini telah diterima oleh tim penyidik. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut terkait laporan tersebut.


"Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Apalagi yang menjadi alasan penyidik tidak menindaklanjuti penanganan tindak pidana penyekapan ini," ujarnya.

Fahmi Bachmid pun akan mengadukan Polres Jakarta Selatan lantaran ketidakpuasannya terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.

"Minggu depan kami akan mengirimkan surat audiensi ke Kapolda Metro Jaya," pungkas Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Dina, istri Sulaeman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu. Mantan istri Askara Parasady Harsono itu dilaporkan dengan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Laporan itu diterima dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK